Bapenda Banten Gelar Rapat Konsolidasi PBBKB Optimalisasi Pajak Bahan Bakar untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Daftar Isi
Banten, 3 Desember 2024 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengadakan rapat konsolidasi untuk membahas potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kegiatan ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), DPMPTSP Banten, Inspektorat Banten, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten. Tujuannya adalah menggali potensi pajak bahan bakar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan memvalidasi data wajib pajak dan wajib pungut dari sektor PBBKB. “Dari data yang kami olah, ternyata ada potensi lain yang belum terdata. Oleh sebab itu, kami mengadakan konsolidasi untuk memastikan datanya lebih akurat,” ujar Deni saat ditemui di Hotel Aston Serang, Selasa (3/12).

Optimalisasi Data Pajak

Deni menambahkan, mekanisme pemungutan PBBKB yang menggunakan sistem self-assessment membuka kemungkinan terjadinya perbedaan volume laporan pajak dari masing-masing perusahaan. Untuk itu, Bapenda berupaya melakukan pemetaan lebih akurat dengan membandingkan data dari berbagai sumber. “Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan potensi PAD, khususnya dari sektor PBBKB,” katanya.

Tahun 2024, target pendapatan dari PBBKB ditetapkan sebesar Rp1,29 triliun. Hingga saat ini, realisasi sudah mencapai 92 persen atau sekitar Rp1,19 triliun. Deni optimistis, dengan validasi data yang lebih baik, target tersebut dapat terlampaui. "Dalam beberapa tahun terakhir, pendapatan dari PBBKB terus meningkat, meskipun sebelumnya belum pernah mencapai Rp1 triliun," ungkapnya.

Pentingnya Validasi Wajib Pajak

Menurut data Bapenda, ada 42 badan usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak PBBKB. Namun, hanya 24 perusahaan yang aktif menyetor pajak. Beberapa perusahaan migas yang berdomisili di Banten diketahui mendistribusikan produknya ke luar wilayah, seperti Kalimantan, sehingga potensi pajak belum sepenuhnya terhimpun.

“Selama ini, pendapatan daerah Banten lebih banyak bergantung pada pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan. Namun, dengan menggali potensi yang ada, PBBKB bisa menjadi sumber pendapatan besar lainnya,” jelas Deni.

Manfaat Pajak untuk Masyarakat

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Banten, Iswandi Saptaji, menjelaskan bahwa pajak bahan bakar langsung dimanfaatkan oleh masyarakat di daerah. “Pajak bahan bakar digunakan untuk pembangunan di wilayah Banten. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli bahan bakar di Banten agar pajaknya tetap masuk ke daerah ini,” kata Iswandi.

Ia juga menambahkan bahwa melalui rapat konsolidasi ini, data wajib pajak dan potensi PBBKB akan divalidasi, sehingga pendapatan daerah dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan. (Red)