Diduga Berzina, Suami Laporkan Istri dan Selingkuhannya ke Polres Serang Kota
Daftar Isi
KOTA SERANG – Seorang pria berinisial Dd warga Kecamatan Waringin Kurung, melaporkan istrinya, IW, dan seorang pria berinisial SR, ke Polres Serang Kota atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan, Kamis (26/12/2024).
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan yang diterima Polres Serang Kota, dugaan tindak pidana perzinaan ini berawal pada Oktober 2024 ketika IW meninggalkan rumah bersama SR tanpa sepengetahuan suaminya. Dd kemudian berupaya mencari keberadaan istrinya hingga November 2024. Upaya ini membuahkan hasil setelah IW menghubungi anaknya melalui teman sekolah sang anak.
Puncaknya terjadi pada Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, ketika Dd menerima informasi mengenai lokasi istrinya. Dengan bantuan seorang saksi, M, Dd berhasil mengidentifikasi alamat tempat IW diduga bersembunyi bersama SR.
Pada Kamis dini hari (26/12/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, Dd bersama saksi dan beberapa warga setempat mendatangi sebuah ruko di Jalan Waringin, Desa Serdang, Kecamatan Waringin Kurung. Di lokasi tersebut, IW dan SR ditemukan berada di dalam ruko.
Dd sebagai suami segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang Kota. "Saya harap keduanya segera diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Dd, Sabtu (28/12/2024).
Humas Polres Serang Kota, Ipda Raden Kasih, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan perzinaan ini. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Satreskrim dan akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Iya, benar ada laporan yang masuk pada Kamis (26/12/2024). Saat ini, penyidik sedang melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," jelas Ipda Raden Kasih.
Proses penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan keabsahan laporan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Pihak kepolisian berkomitmen menangani kasus ini secara profesional sesuai aturan hukum.
(Red)