Klarifikasi Kepala Dinas Terkait Isu Proyek Dispenbud Kota Serang

Daftar Isi
Serang, Kota Serang – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kota Serang, Suherman, memberikan tanggapan terkait isu dugaan ketidaksesuaian dalam salah satu proyek yang dikelola instansinya. Isu ini mencuat setelah adanya kritik dari Edi, anggota organisasi masyarakat BPPKB PAC Walantaka.

Suherman menyebutkan bahwa laporan dari ormas tersebut menjadi masukan penting untuk memperkuat pengawasan terhadap proyek-proyek yang sedang berlangsung. “Jika ditemukan ketidaksesuaian, baik konsultan maupun pengawas bangunan harus bertanggung jawab,” kata Suherman dalam keterangannya.

Sebagai langkah konkret, Dispenbud Kota Serang telah mengajukan surat kepada Inspektorat Kota Serang untuk mengaudit beberapa proyek di lingkungan dinas tersebut. “Meski proyek telah selesai dan pembayarannya dilakukan, kami tetap berkomitmen memanggil semua pihak terkait, termasuk PPK, konsultan pengawas, dan pelaksana proyek, guna memperbaiki ketidaksesuaian tersebut,” tegas Suherman.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika ditemukan indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme (KKN), pihaknya siap mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tanggapan Penjabat Pembuat Komitmen

Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Dispenbud Kota Serang, Iswadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan tanggapan resmi terhadap surat yang diajukan BPPKB PAC Walantaka. “Kami telah mengirimkan tanggapan dua kali melalui jasa pengantar ke sekretariat BPPKB PAC Walantaka, tetapi surat tersebut kembali lagi ke kantor kami,” ungkapnya.

Iswadi juga menegaskan bahwa jika ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), pelaksana proyek diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara. “Jika dalam waktu tertentu kewajiban itu tidak dipenuhi, maka langkah hukum akan segera kami tempuh,” tambahnya.

Ia menggarisbawahi bahwa sesuai dengan kontrak dan fakta integritas, pelaksana proyek yang menggunakan material tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus bertanggung jawab, termasuk mengembalikan kerugian negara yang terdeteksi oleh audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami siap melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti hal ini,” ujarnya.

Iswadi juga menekankan pentingnya penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Jika pelaksana proyek merasa cukup dengan mengembalikan kerugian tanpa proses hukum, ini akan menjadi preseden buruk di masa depan,” tutupnya.

Pantauan Lebih Lanjut, isu ini masih terus berkembang. Dispenbud Kota Serang berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini secara transparan. Pihak redaksi akan terus mengabarkan perkembangan lebih lanjut baik dari ormas BPPKB PAC Walantaka maupun Dispenbud Kota Serang.

(Red)