Terindikasi Korupsi Tanpa PIP, Pada Proyek U-Dhit dan Beton di Desa Batu Kuda Mancak Kabupaten Serang
Daftar Isi
Kabupaten Serang – Proyek pembangunan jalan beton dan pemasangan U-Dit di Kampung Pamekser, RT 012/RW 003, Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek (PIP), yang seharusnya menjadi bagian penting dalam keterbukaan informasi. Kondisi ini memicu dugaan minimnya pengawasan dari konsultan maupun pelaksana teknis, sehingga dikhawatirkan hasil pekerjaan tidak maksimal.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan proyek-proyek yang didanai oleh anggaran negara. Namun, hak tersebut tampaknya tidak terpenuhi dalam pelaksanaan proyek ini.
Salah satu mandor di lapangan, DN, saat ditemui media pada Selasa (24/12/2024), mengungkapkan bahwa ia tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi. "Sejak awal saya ditugaskan di sini, saya tidak melihat adanya papan informasi proyek," ujarnya.
Tidak adanya papan informasi memunculkan dugaan bahwa pihak pelaksana proyek sengaja menutup-nutupi detail informasi yang seharusnya diketahui publik. Hal ini dapat mengarah pada potensi pelanggaran hukum, termasuk indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kualitas Beton Proyek Dipertanyakan
Selain masalah transparansi, kualitas pengerjaan proyek juga menjadi sorotan. Beton jalan yang baru dibangun sudah mengalami retak dan pecah, sedangkan tanah bekas galian pemasangan U-Dit berserakan di jalan, sehingga membahayakan warga yang melintas, terutama saat hujan. "Kami khawatir jalan menjadi licin dan bisa menyebabkan kecelakaan," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dari hasil penelusuran serta pantauan di lapangan, pengerjaan proyek terkesan asal-asalan. Minimnya pengawasan dari pihak pelaksana dan konsultan pengawas menjadi perhatian serius, sehingga diduga menjadi penyebab hal utama yang menghasilkan rendahnya kualitas pekerjaan akhir.
Dugaan Pelanggaran Lain
Seorang narasumber lain mengungkapkan bahwa proyek tersebut diduga mempekerjakan anak di bawah umur, yang jelas-jelas melanggar peraturan ketenagakerjaan. Selain itu, terdapat indikasi praktik mark-up dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana dari anggaran pemerintah.
Tanggapan Serius Dinas Terkait
Hingga berita ini dirilis, pihak pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pelaksana proyek bernama Feri tidak mendapatkan respons.
Masyarakat berharap dinas terkait segera turun tangan untuk meninjau ulang proyek ini. Pengawasan ketat dan tindakan tegas diharapkan dapat memastikan proyek berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sumber Informasi: Bojes
(Red)