Aliansi Reformasi Banten Geruduk Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten

Daftar Isi


Serang, Cyberbanten – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi Banten menggeruduk dua kantor dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Kamis (23/01/2025). Mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk menyuarakan aspirasi terkait dugaan adanya penyimpangan dalam penerapan metode e-katalog pada proyek konstruksi.

Aksi tersebut menyoroti kebijakan pengadaan barang dan jasa yang mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 22 Tahun 2022, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022. Dalam kebijakan ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Panitia Pengadaan diberi opsi menggunakan fitur "Negosiasi Harga" atau "Mini Kompetisi" dalam proses pengadaan.

Namun, menurut Dani, Ketua LSM TIKAM, dan Irfan, Sekjen LSM Lentera, penerapan metode e-katalog untuk penunjukan langsung penyedia jasa konstruksi dinilai rawan korupsi. Mereka mencontohkan kasus peningkatan jalan, di mana PPK diduga menunjuk penyedia jasa secara langsung tanpa melalui proses seleksi terbuka seperti tender.

“Kami menduga ada proyek konstruksi di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten yang dipaksakan menggunakan metode e-katalog untuk menghindari lelang tender terbuka. Padahal, spesifikasi dan volume pekerjaan belum ditentukan secara rinci. Hal ini bisa menyebabkan gagal beli di lapangan,” ungkap Dani.

Tuntutan Aliansi Reformasi

Dalam aksinya, Aliansi Reformasi Banten menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Meminta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan mempertanggungjawabkan proyek-proyek konstruksi yang menggunakan metode e-katalog.
  2. Mengusut dugaan kolusi antara dinas dan penyedia jasa, termasuk meloloskan perusahaan dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sudah tidak berlaku atau tidak sesuai subkualifikasi.
  3. Mendesak PPK, PPTK, dan dinas terkait memberikan klarifikasi tertulis terkait seluruh proses pengadaan, mulai dari awal hingga akhir kegiatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuntutan yang disampaikan.

(Heri/Red)