Kejati Banten Diminta Periksa CV. Tama Karya Selaras Pada Proyek Preservasi Jalan Cibomo-Terumbu Bernilai Miliaran Rupiah

Daftar Isi
BANTEN, - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dirjen Bina Marga (PUPR), Proyek preservasi jalan Cibomo-Terumbu di Kota Serang, yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Bina Marga, PPK 1.3 menuai sorotan publik. Proyek bernilai Rp14,6 miliar ini diduga mengalami keterlambatan penyelesaian dan tidak sesuai dengan rencana awal.

Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah adanya permasalahan di lapangan. Pengawasan dari pihak pelaksana dan konsultan pengawas dinilai tidak optimal, terbukti dari tidak adanya kehadiran mereka di lokasi saat awak media melakukan pemantauan. Selain itu, pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan melewati batas waktu kalender yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Tama Karya Selaras ini dijadwalkan selesai dalam 61 hari kalender sejak awal November 2024. Namun, hingga pertengahan Januari 2025, proyek tersebut belum rampung. Beberapa pekerjaan terlihat terbengkalai, seperti tembok penahan tanah (TPT) yang pengerjaannya dinilai asal-asalan, dengan pemasangan batu yang kosong dan berongga tanpa adukan semen memadai.

Pantauan di lokasi juga menunjukkan minimnya perhatian terhadap keselamatan pengguna jalan. Tidak ada rambu-rambu keselamatan yang terpasang, bahkan ranting bambu di pakai untuk tanda penghalang yang tidak ada di perencanaan.
Beton yang baru dikerjakan dilaporkan mengalami keretakan serta fasilitas tembok penahan sungai di sekitar proyek diduga rusak tanpa mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Papan informasi proyek (PIP) ditemukan tergeletak di selokan, yang diduga sengaja ditinggalkan untuk menghindari pengawasan dari masyarakat dan aktivis. Kondisi ini memicu keprihatinan publik, mengingat proyek dengan anggaran besar ini seharusnya dikelola secara transparan dan profesional.

“Kami sebagai kontrol sosial meminta Kejati Banten segera memeriksa proyek ini. Pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian PUPR dan Direktorat Jenderal Bina Marga, harus bertanggung jawab atas permasalahan ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Masyarakat berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap proyek infrastruktur seperti ini, memastikan pengerjaan sesuai spesifikasi dan anggaran yang telah ditetapkan.

Dengan sorotan publik yang terus meningkat, langkah tegas dari aparat hukum sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Banten.

Cecep K/Red