Klarifikasi Kepala Desa Sambilawang Terkait Realisasi dan Capaian Pada Program PTSL 2024, Hambali Berkomitmen Perjuangkan Hak Warga

Daftar Isi
Waringin Kurung, Kabupaten Serang – Kepala Desa Sambilawang, Hambali, memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan capaian pada Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang. Dalam pernyataannya, Hambali mengucapkan terima kasih atas kerja sama BPN dalam melaksanakan program ini.

Hambali juga menepis isu yang beredar mengenai adanya pungutan administrasi yang melebihi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. "Berita yang beredar di media sosial itu tidak benar. Itu hanya kesalahpahaman antara saya dan rekan media. Saya memohon maaf atas hal tersebut," ujarnya.

Hambali mengungkapkan bahwa dalam minggu sebelumnya, ia sempat sibuk mengurus keluarga yang sedang berduka. Namun, setelah pertemuan dengan pihak-pihak terkait, ia telah menjelaskan situasi sebenarnya.

Komitmen Penyelesaian Masalah Tanah Warga

Dalam pertemuan tersebut, Hambali juga mengajak media dan LSM untuk bersinergi dan bekerja sama mencari solusi terkait permasalahan tanah warga yang terdampak ploting sertifikat yang tidak di ketahui sebelumnya. Ia menyebutkan masih ada lahan warga sekitar seluas 1,5 hektare yang statusnya belum jelas diduga sudah bersertifikat satu nama. Lahan tersebut diduga merupakan bagian dari program adjudikasi atau prona sebelumnya, sehingga tidak terealisasi dalam PTSL 2024 ini.

“Kami berharap ada kejelasan mengenai masalah plot ini karena warga ingin memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati,” tegas Hambali.

Hambali menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Sambilawang dan memastikan program PTSL berjalan sesuai aturan. Pihaknya juga berterima kasih atas dukungan berbagai pihak yang terus membantu proses penyelesaian ini. (Red)