Oknum AS Diduga memanipulasi Data untuk Menjadi Ketua RT, Warga Perumahan Pondok Pengampelan Indah Resah

Daftar Isi
Pengampelan, 10 Januari 2025 – Warga perumahan Pondok Pengampelan Indah dihebohkan oleh dugaan manipulasi data pribadi yang dilakukan oleh seorang oknum demi kepentingan pribadi untuk menjadi Ketua RT. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Kepala Kelurahan tanpa sepengetahuan mayoritas warga perumahan itu sendiri.

Informasi mengenai SK tersebut pertama kali disampaikan melalui grup WhatsApp warga perumahan. Hal tersebut memicu keresahan, dan kenyamanan terutama setelah sejumlah warga menyadari data pribadi mereka diduga telah disalahgunakan.

Salah seorang warga yang identitasnya di rahasiakan menjelaskan kepada media, setelah kabar tersebut heboh dirinya bersama puluhan warga langsung pergi untuk mendatangi Kantor Kelurahan Pengampelan untuk mengonfirmasi keabsahan SK tersebut. Setibanya di kantor kelurahan dan bertemu dengan Lurah dan Stafnya, Lurah Pengampelan Tuti membenarkan keberadaan SK tersebut," ungkap warga.

"SK itu dikeluarkan berdasarkan berkas permohonan pembentukan Ketua RT yang telah dilengkapi kelengkapan nya, kelengkapan berkas tersebut di ajukan oleh seseorang warga perumahan," ujar Lurah dan seorang petugas kelurahan kepada warga yang datang ke kelurahan.

Namun fakta informasi yang di dapat oleh tim media di lapangan, beberapa warga perumahan membantah keras telah memberikan tanda tangan ataupun FC KK, KTP untuk persyaratan pembentukan Ketua RT karena kami sebagai warga belum melakukan pembentukan ketua RT, kenapa bisa bisanya SK tersebut keluar dan di sahkan oleh Lurah. Menurut mereka, data berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dikumpulkan sebenarnya untuk pengurusan sampah di perumahan. "Kami tidak pernah tahu data itu digunakan untuk kepentingan lain. Ini jelas penyalahgunaan," ujar salah seorang warga.

Hal demikian menuai kritikan warga, Petugas Kelurahan dinilai bersekongkol. Warga mencurigai adanya indikasi keterlibatan petugas kelurahan dalam dugaan manipulasi data ini. Tindakan tersebut dianggap melanggar hukum, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi.

Menurut UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), manipulasi data pribadi dapat dikenakan sanksi pidana. Beberapa pasal yang relevan meliputi:

1. Pasal 66: Pemalsuan data pribadi.

2. Pasal 67 ayat (1): Pencurian data pribadi.

3. Pasal 67 ayat (3): Penggunaan data pribadi tanpa izin.

4. Pasal 47: Tanggung jawab pengendali data pribadi.

Tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelanggaran semacam ini, seperti memalsukan atau menyalin data pribadi tanpa hak, dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta sesuai Pasal 94 UU ITE.

Langkah Warga
Selanjutnya, warga akan menggandeng perkumpulan aktivis ALIANSI PAMUNGKAS BANTEN untuk melakukan aksi di kantor kelurahan pengampelan, kantor kecamatan Walantaka, serta kantor walikota serang dan segera melaporkan dugaan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan tindakan hukum terhadap pelaku. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi penyalahgunaan data pribadi demi kepentingan tertentu.

Perlindungan data pribadi merupakan hak warga negara yang harus dijaga. Manipulasi data untuk kepentingan pribadi tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.

Sumber informasi: warga penghuni pondok pengampelan (Red)