Pegawai Dindik Kabupaten Serang Dinilai Abaikan Kode Etik ASN, Bupati Serang Diminta Lakukan Evaluasi

Daftar Isi
Serang – Kritik terhadap perilaku pejabat pemerintah menuai sorotan di kalangan aktivis, hal demikian terjadi di lingkungan kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Kabupaten Serang. Pejabat dindik saat dikonfirmasi oleh awak media, sebagai pejabat ASN terkesan menghindar dan tidak memberikan tanggapan sedikit pun. Hal ini memicu anggapan bahwa para pegawai Dindik Kabupaten Serang tidak menjunjung tinggi kode etik mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ungkap Babay Muhedi pegiat Kontrol Sosial.

"Terkait situasi ini, para pegiat sosial kontrol menyerukan agar Bupati Serang yang baru ini diminta untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat di lingkungan Dindik Kabupaten Serang. Mereka menilai perlunya membangun pola komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, khususnya bagi pihak-pihak yang memiliki peran sebagai pegiat sosial kontrol," Ujar Babay.

“Kami berharap Bupati Serang yang Baru dapat bekerja secara nyata untuk segera lakukan evaluasi menyeluruh ke setiap OPD di kabupaten serang jika ada pejabat pemerintah atau ASN yang tidak patuh terhadap undang-undang, agar kami sebagai pegiat sosial kontrol dapat berkomunikasi dengan baik dan bersinergi tanpa adanya pembatas guna untuk mengawal kebijakan dan pembangunan daerah menuju kabupaten serang maju, bersih dari KKN sesuai Visi Asta Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah harus lebih terbuka dalam merespons aspirasi publik.

Lanjut Babay, sikap terbuka dan responsif dari pejabat pemerintah tidak hanya akan memperbaiki citra instansi, tetapi juga akan menciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintah, media, dan masyarakat. Dengan adanya evaluasi, diharapkan ASN dapat kembali memegang teguh kode etik dan menjalankan tugasnya secara profesional," tegas Babay.

Perkumpulan Gerakan Moral Anti Korupsi (Gmaks) Melayangkan Surat Aksi ke Polresta Serang Kota

Sebagai bentuk keseriusan dan protes keras terhadap pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Kabupaten Serang, mereka telah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polresta Serang Kota. Dan aksi tersebut akan gelar pada hari Kamis, 30 Januari 2025, Dengan isu dan tuntutan:

- Mempertanyakan dan menuntut transparansi pelaksanaan kegiatan penggunaan anggaran Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Gunung Sari yang di kerjakan oleh CV. Abadi Berkah dengan nilai kontrak Rp.1.628.146.578 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender tahun 2024 yang diduga tidak sesuai rencana dan SOP pada teknis serta pengadaan barang jasanya.

- pengadaan Mebeler Ruang Kelas Satuan Pendidikan Kabupaten Serang tahun anggaran 2024 untuk Ruang Kelas SMP 2024, Ruang Kelas SD, Ruang Kelas Paud 2024 dengan anggaran sebesar Rp.49.805.846.000.

Aksi ini bertujuan untuk mempertanyakan realisasi anggaran tahun 2024, di bawah lingkup Dindik Kabupaten Serang. Yang diduga ada kejanggalan.

Para pengunjuk rasa akan menuntut transparansi dan kejelasan atas penggunaan pada anggaran 2024 tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya menuntut akuntabilitas dan memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. (Red)