Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Pandeglang, Pelaku Gunakan Modus "Uang Leluhur"
Daftar Isi
Banten, — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Cigelis, Kabupaten Pandeglang. Kasus ini diungkap melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, pada Rabu (15/1).
Kombes Pol Dian menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cigelis. Setelah penyelidikan intensif, tim Ditreskrimum melakukan penggerebekan pada Minggu (12/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nominal Rp260 juta.
Pelaku berinisial US menggunakan modus penipuan dengan mengaku sebagai tokoh agama, seperti ustaz atau kiai. Ia meyakinkan korban bahwa uang dalam peti kayu yang disebut sebagai "uang leluhur" dapat dilipatgandakan melalui ritual khusus. Untuk memperkuat tipuannya, pelaku menunjukkan uang palsu yang disusun sedemikian rupa dengan uang asli di bagian atas dan bawahnya, serta melakukan simulasi melalui video call.
Barang Bukti yang Diamankan:
Selain uang palsu, polisi juga menyita beberapa barang lain yang diduga digunakan dalam aksi penipuan, di antaranya:
Sebuah peti kayu dengan gembok besi
Tiga lembar kain putih
300 lembar mata uang Yuan Cina pecahan satu Yuan
Uang tunai asli pecahan Rp100.000 senilai Rp23.700.000
Ancaman Hukuman dan Langkah Hukum:
Pelaku dijerat Pasal 26 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kami juga telah membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang merasa menjadi korban. Hingga saat ini, kami telah mengidentifikasi empat korban dan masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” ujar Kombes Pol Dian.
Imbauan untuk Masyarakat:
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok penggandaan uang, terutama yang menggunakan simbol agama untuk memanipulasi korban. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran penggandaan uang dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan," pungkas Kombes Pol Dian.
Polda Banten terus berupaya memberantas tindak pidana serupa dan memastikan masyarakat terlindungi dari praktik penipuan yang merugikan.
(Humas/Heri)