Proyek SMPN 1 Gunungsari Senilai Milyaran Rupiah Dinilai Tak Layak Meski Baru Selesai di Rehab

Daftar Isi
KABUPATEN SERANG – Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 1 Gunungsari dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Serang menuai sorotan tajam. Bangunan yang baru saja selesai dikerjakan dinilai tidak memenuhi standar dan belum layak digunakan. Sejumlah masalah ditemukan, seperti plafon bolong di hampir semua ruang kelas, lampu yang tidak menyala, lis yang tidak rapi, hingga papan penyangga genteng metal yang belum dicat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMPN 1 Gunungsari, Endang, menjelaskan bahwa dirinya tidak hadir dalam Provisional Hand Over (PHO) karena pelaksanaannya dilakukan pada hari Minggu. “Saya sudah menyampaikan kepada dinas terkait berbagai masalah yang belum diperbaiki, seperti lampu yang putus, lis yang kurang rapi, plafon bolong, dan kabel mengelupas yang belum dibereskan. Semua itu sudah menjadi catatan dinas saat PHO,” ungkapnya.

Ketika awak media memasuki salah seluruh kelas yang telah direnovasi, para siswa menunjukkan berbagai titik plafon yang masih bolong. Dengan suara riuh, mereka mengungkapkan bahwa kondisi bangunan belum banyak berubah meski sudah direnovasi.

Masalah Material dan Pelunasan Pekerja
Beberapa pekerja proyek, termasuk Encek, menyebutkan bahwa material yang digunakan dalam renovasi adalah semen Jakarta dan semen Serang. Namun, hingga saat ini, pihak pelaksana proyek, CV. Agung Berkah, belum melunasi pembayaran para pekerja," ungkapnya.

Saat dimintai konfirmasi pada 26 Januari 2025, Agung, selaku pihak pelaksana, hanya menyampaikan, “Terima kasih atas informasinya, Pak. Secepatnya tim pelaksana akan ke lokasi untuk pengecekan dan perbaikan.”

Sorotan pada Pengawasan dan Anggaran
Pengawasan dari dinas terkait dan konsultan proyek juga menjadi perhatian. Diduga, proses pengawasan teknis serta pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dalam proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.873.425.354 ini, PPK dan PPTK dianggap harus bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan yang dinilai jauh dari memadai.

Perkumpulan Gerakan Moral Anti Korupsi (GMAKS) berencana menggelar aksi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Kabupaten Serang serta Kantor Bupati Serang pada Kamis 30 Januari 2024. Aksi tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait transparansi serta pengelolaan seluruh anggaran Rehabilitasi Ruang Kelas tahun 2024 pada satuan kerja Dindik Kabupaten Serang.

Selain itu, GMAKS meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera memeriksa CV. Agung Berkah yang diduga telah menyalahgunakan anggaran proyek dan tidak bekerja sesuai perencanaan yang telah ditetapkan oleh pejabat PPK.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar ke depan pengelolaan proyek pendidikan dilakukan lebih transparan dan akuntabel demi tercapainya kualitas pendidikan yang lebih baik.

(MN/Redaksi)