Inilah Potret Pengawasan Proyek Paving Block Perkim Kota Serang! Ada Dugaan Penyimpangan?

Daftar Isi


Kota Serang, Cyberbanten.com – Pekerjaan proyek paving block di Lingkungan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, kembali menjadi sorotan. Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas jalan kawasan permukiman kumuh ini justru diduga tidak sesuai spesifikasi (spek) dan minim pengawasan.

Proyek ini dikerjakan oleh CV. Anggita Putri melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang. Namun, sejak awal pengerjaan, muncul dugaan bahwa material paving yang digunakan tidak sesuai standar, serta teknis pekerjaan yang dilakukan jauh dari kata ideal.


Minim Pengawasan, Konsultan dan Kontraktor Dipertanyakan

Saat tim Cyberbanten.com melakukan monitoring langsung ke lokasi, ditemukan indikasi kuat bahwa proyek ini dikerjakan tanpa pengawasan yang memadai. Seharusnya, pihak pelaksana dan konsultan pengawas selalu berada di lokasi untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai standar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya perwakilan kontraktor atau pelaksana yang bertanggung jawab atas pengerjaan proyek ini.

"Kami tidak melihat ada pihak kontraktor ataupun konsultan pengawas di lokasi. Ini patut dipertanyakan, sejauh mana pengawasan yang dilakukan?" ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengawasan terhadap proyek ini lemah. Seharusnya, konsultan pengawas memiliki peran penting dalam memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Namun, dengan temuan di lapangan, publik mulai meragukan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait.


Perkim Kota Serang Diduga Tutup Mata

Tak hanya kontraktor dan konsultan yang dipertanyakan, peran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang juga menjadi sorotan. Dugaan lemahnya pengawasan dari instansi terkait menimbulkan kekhawatiran bahwa proyek ini tidak sesuai dengan rencana awal yang telah disusun. Jika benar ada ketidaksesuaian dalam pengadaan material paving block, maka hal ini bisa menjadi indikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

APH dan Kejati Banten Diminta Turun Tangan

Mengingat proyek paving block ini bukan hanya terjadi di satu titik, masyarakat dan aktivis meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk melakukan monitoring terhadap 14 paket proyek paving block yang dikelola oleh Satuan Dinas Perkim Kota Serang.

Dengan adanya indikasi lemahnya pengawasan serta dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, investigasi lebih lanjut perlu dilakukan untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor, konsultan pengawas, dan Perkim Kota Serang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini. Cyberbanten.com akan terus mengawal perkembangan lebih lanjut.

(tim/PksBtn/Red)