Material Paving Block Perkim Kota Serang Diduga Tak Sesuai Pesanan, Konsultan Pengawas Disorot
Serang, Cyberbanten.com – Proyek pemasangan paving block di lingkungan Sidangur, Kelurahan Lebakwangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, kembali menuai sorotan. Pasalnya, material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sementara pengawasan dari konsultan proyek dinilai lemah.
Saat tim Cyberbanten.com meninjau lokasi pada Sabtu (22/03/2025), ditemukan indikasi pengerjaan yang tidak maksimal dan asal jadi. Bahkan, sejumlah pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak pelaksana proyek tersebut.
"Saya kurang tahu, Kang, siapa pelaksananya," ujar salah satu pekerja saat dikonfirmasi.
Material dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa pemasangan kastin dilakukan tanpa proses penggalian terlebih dahulu, sehingga hasil akhirnya tampak kurang rapi dan tidak memenuhi standar kualitas. Tak hanya itu, paving block yang pecah dan retak tetap dipasang, mengindikasikan kurangnya pengawasan dalam proses pekerjaan.
Dugaan ini semakin diperkuat dengan banyaknya paving block yang terkesan asal ditempatkan tanpa perataan yang optimal. Masyarakat pun mulai mempertanyakan peran konsultan pengawas dalam memastikan kualitas proyek ini sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Proyek Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Tapi Minim Pengawasan?
Berdasarkan dokumen kontrak, proyek ini dikerjakan oleh CV. Cahaya Pilar dengan nilai Rp. 199.298.000, bersumber dari APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025. Kontrak nomor 620/11/SPK/PPK/PL/PERKIM-DPKP/2025 ditandatangani pada 5 Maret 2025, dengan masa pengerjaan 60 hari kalender.
Namun, dengan nilai proyek yang cukup besar, fakta di lapangan menunjukkan kualitas pekerjaan yang justru mengecewakan. Konsultan pengawas dari CV. Cakra Putra Tunggal, yang seharusnya memastikan proyek berjalan sesuai standar, kini menjadi sorotan atas dugaan lemahnya pengawasan.
Desakan Audit dan Evaluasi
Kondisi ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan pemerhati pembangunan. Mereka mendesak agar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini.
Lebih jauh, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejati Banten untuk mengkaji ulang dan memonitoring 14 Paket Paping Block di titik-titik berbeda yang ada pada Satuan Dinas Perkim Kota Serang ini dan menindak tegas jika ditemukan indikasi penyimpangan. Jika dugaan ketidaksesuaian spesifikasi terbukti, bukan tidak mungkin kasus ini bisa berlanjut ke ranah hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor dan konsultan pengawas belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan di lapangan. Cyberbanten.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
(Redaksi: Bojjes)