Oknum Polisi Polres Lebak Dilaporkan ke Propam Polda Banten atas Dugaan Penculikan dan Penyalahgunaan Wewenang
KABUPATEN SERANG – Seorang anggota TNI, Adi Prasetya Aji, resmi melaporkan seorang oknum polisi dari Polres Lebak, Brigpol YP, ke Propam Polda Banten. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang dalam penangkapan adiknya, AFR alias Alul, yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Adi menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Sabtu, 15 Maret 2025. Saat itu, ia tengah menghadiri acara buka puasa bersama di rumahnya di Kampung Pamarayan, Kabupaten Serang. Namun, adiknya, Alul, tidak kunjung pulang hingga menimbulkan kekhawatiran.
"Keesokan harinya, saya mencoba menghubungi Alul berkali-kali, tetapi tidak ada respons. Saya juga mencari informasi dari teman-temannya, namun mereka tidak tahu keberadaannya," ujar Adi pada Rabu, 26 Maret 2025.
Kecurigaan Adi semakin kuat setelah mendapat informasi dari sepupunya, Dean, yang terakhir berkomunikasi dengan Alul. Menurut Dean, pada Sabtu malam sekitar pukul 19.50 WIB, ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama YP, yang mengklaim sebagai teman Alul dan ingin mengambil barang di kios ikan hias milik keluarga.
"YP menjemput Dean menggunakan mobil yang berisi beberapa orang tak dikenal. Sesampainya di kios, YP mengambil bungkusan plastik hitam dari dalam lemari, lalu pergi tanpa mengantar Dean kembali," ungkap Adi.
Penahanan Tanpa Surat Perintah
Keesokan paginya, Adi berhasil menghubungi YP melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan itu, YP mengaku bahwa Alul ditahan di Polres Serang atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Informasi ini kemudian dikonfirmasi Adi kepada seorang penyidik di Polres Serang bernama Denpur.
Namun, Adi mempertanyakan keabsahan penangkapan adiknya. "Alul dibawa paksa tanpa surat perintah penangkapan atau pemanggilan sebelumnya. Bahkan, Alul mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan oleh YP di Polres Serang," katanya.
Adi juga menyoroti bahwa tindakan YP tidak sah secara hukum, mengingat YP bertugas di Polres Lebak, bukan di wilayah hukum Polres Serang. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa keluarga pacar Alul, yang diduga terkait kasus ini, tidak pernah melaporkan dugaan tindak pidana secara resmi sebelum penangkapan dilakukan.
"Sampai saat ini, kami tidak pernah menerima surat pemanggilan resmi untuk adik saya. Tiba-tiba, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Atas dasar itu, Adi resmi melaporkan Brigpol YP ke Propam Polda Banten atas dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang.
"Saya berharap pihak berwenang, khususnya Propam Polda Banten, mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas oknum polisi yang melanggar prosedur hukum," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Lebak terkait laporan tersebut. (Acun)
Laporkan Oknum Polisi Nakal ke Divisi Propam Polri via WhatsApp 24 Jam
Masyarakat yang mengalami tindakan tidak profesional dari oknum polisi kini dapat melaporkannya dengan lebih mudah. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyediakan berbagai saluran pengaduan, termasuk melalui WhatsApp di nomor 0855-5555-4141, yang aktif selama 24 jam. Dikutip laman Tempo.co
Sebelumnya, terdapat tiga cara utama untuk melaporkan oknum polisi yang melanggar aturan:
- Mendatangi langsung Sentra Pelayanan Propam di Gedung Utama Lt.1 Mabes Polri, Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan.
- Melaporkan secara daring, melalui laman aduan propam.polri.go.id, email info@propam.polri.go.id, atau media sosial.
- Menghubungi Yanduan Divpropam Polri di (021) 7218615.
Kini, dengan adanya layanan WhatsApp, pengaduan menjadi lebih mudah. Meski saluran ini sudah tersedia sejak Juni 2024, Divisi Propam Polri kembali mengingatkan masyarakat melalui akun X @divpropam pada Senin, 3 Februari 2025. Dalam unggahan tersebut, Propam Polri menegaskan bahwa masyarakat dapat langsung mengajukan keluhan melalui WhatsApp tanpa harus datang ke kantor.
Jika laporan yang dikirimkan mengalami keterlambatan penanganan, masyarakat juga disarankan untuk menandai akun X @divpropam agar aduan segera ditindaklanjuti.
Divisi Propam Polri berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap laporan diproses dengan baik.
"Kepercayaanmu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik," tulis Divisi Propam Polri dalam unggahannya di X.